1. Pengertian Bank
Dalam Undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. :Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Dalam buku yang berjudul “ Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Oleh Kosmir, SE., MM, menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada manyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”. (2013:23).
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktifitas perbankan selalu berkaitan dengan keuangan.
Aktifitas pertama dari perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) penghimpunan dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang stratgei agar mereka mau memainkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih adalah seperti giro, sertifikat, deposito dan tabungan.
Setelah memperoleh dana dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijual kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dalam istilah kredit (lending).
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1976, menyatakan : “Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. (2001:4).
Pengertian bank pada saat ini berkembang, sebagai bukti seperti dalam undang-undang RI No. 7, tahun 1992 yang direvisi dengan UU nomor 10 Tahun 1998, Bab I Pasal I.I tertulis : bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepaada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak.
Menurut Faisal, dkk(2011:6), pengertian bank terakhir sedikit berbeda dengan pengertian terdahulu, yaitu bank dibebani suatu misi dalam perekonomian Indonesia, yakni meningkatkan tarap hidup rakyat banyak. Artinya dana yang terhimpun perlu dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit agar daya beli dan atau modal usaha masyarakat dapat meningkat sehingga dapat meningkatkan laju dan pemerataan pembangunan ekonomi Indonesia. Tentunya bank dalam mengemban misi tersebut tidak berarti mengabaikan kesehatan usaha bank itu sendiri, keduanya harus berjalan secara proporsional.
Bank merupakan industri yang dalam kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara. Pemeliharaan kesehatan bank antara lain dilakukan dengan tetap menjaga likuiditasnya sehingga bank dapat memenuhi kewajiban kepada semua pihak yang menarik atau mencairkan simpanannya sewaktu-waktu. Kesiapan memenuhi kewajiban setiap saat ini, menjadi semakin penting artinya mengingat peranan bank sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Disamping faktor likuditas, keberhasilan usaha bank juga ditentukan oleh kesanggupan para pengelola dalam menjaga rahasia keuangan nasabah yang dipercayakan kepadanya serta keamanan atas uang atau aset lainnya yang dititipkan pada bank.
Pengelola bank dalam melakukan usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dengan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai dengan jenis penanamannya. Hal tersebut diperlukan karena dalam opersianya bank selain melakukan penanaman dalam aktiva produktif, seperti kredit dan surat-surat berharga, juga memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan “fee based operation” atau “off balance sheet activities”. Disamping itu, pengelola bank dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dihadapkan pada berbagai kemungkinan yang harus diperhitungkan secara hati-hati. Sebagai contoh, dalam pemeliharaan likuiditas selain jumlah kewajiban yang harus dibayar, perlu diperhitungkan pula masalah perpencaran (spreading) dari simpanan masyarakat, komitmen kredit yang masih berjalan serta kondisi eksternal yang mempengaruhinya.
UU Nomor 10 Tahun 1998, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1992, telah menetapkan dua jenis bank yang beroperasi di Indonesia, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hakikatnya, perubahan tersebut sangat mendasar, yang bersumber dari transformasi sistem finansial global. Bahkan perubahan itu disebut hampir merupakan revolusi. Dalam UU baru tersebut terdapat perluasan kegiatan perbankan. Terutama dengan memasukkan prinsip perbankan syariah, pemberian izin bank berpindah ke Bank Indonesia (BI) dari sebelumnya di bawah Departemen Keuangan, dan memasukkan kajian amdal dalam kajian pemberian kredit.
Berdasarkan UU perbankan 1992 dan 1998 itu, cakupan kegiatan bank umum telah merambah pada hal-hal yang dulunya dianggap bagian dari sektor finansial nonbank. Misalnya, memperdagangkan surat-surat berharga BI, surat obligasi, surat berharga lain, dan berbagai kegiatan bank investasi, disamping kegiatan perbankan konvensional. Konsep perbankan baru mengalami transformasi mengarah pada supermarket finansial.