1. Pengertian Bank
Dalam
Undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan. :Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya”.
Dalam buku yang berjudul “ Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”. Oleh Kosmir, SE., MM, menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan yang dimaksud dengan “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada manyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
orang banyak”. (2013:23).
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan lebih luas
lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya aktifitas perbankan selalu berkaitan dengan keuangan.
Aktifitas pertama dari perbankan adalah menghimpun
dana dari masyarakat luas (funding) penghimpunan
dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang stratgei agar
mereka mau memainkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat
dipilih adalah seperti giro, sertifikat, deposito dan tabungan.
Setelah memperoleh dana dari masyarakat, maka oleh
perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijual kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dalam istilah kredit (lending).
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1976, menyatakan : “Bank adalah
Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang”. (2001:4).
Pengertian bank pada saat ini berkembang, sebagai bukti
seperti dalam undang-undang RI No. 7, tahun 1992 yang direvisi
dengan UU nomor 10 Tahun 1998, Bab I Pasal I.I tertulis : bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepaada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat
banyak.
Menurut Faisal, dkk(2011:6), pengertian bank terakhir sedikit
berbeda dengan pengertian terdahulu, yaitu bank dibebani suatu misi dalam
perekonomian Indonesia, yakni meningkatkan tarap hidup rakyat banyak. Artinya
dana yang terhimpun perlu dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
agar daya beli dan atau modal usaha masyarakat dapat meningkat sehingga dapat
meningkatkan laju dan pemerataan pembangunan ekonomi Indonesia. Tentunya bank
dalam mengemban misi tersebut tidak berarti mengabaikan kesehatan usaha bank itu
sendiri, keduanya harus berjalan secara proporsional.
Bank merupakan industri yang dalam kegiatan usahanya mengandalkan
kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara.
Pemeliharaan kesehatan bank antara lain dilakukan dengan tetap menjaga
likuiditasnya sehingga bank dapat memenuhi kewajiban kepada semua pihak yang
menarik atau mencairkan simpanannya sewaktu-waktu. Kesiapan memenuhi kewajiban
setiap saat ini, menjadi semakin penting artinya mengingat peranan bank sebagai
lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Disamping faktor
likuditas, keberhasilan usaha bank juga ditentukan oleh kesanggupan para
pengelola dalam menjaga rahasia keuangan nasabah yang dipercayakan kepadanya
serta keamanan atas uang atau aset lainnya yang dititipkan pada bank.
Pengelola bank dalam melakukan usahanya dituntut untuk senantiasa
menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dengan
pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai
sesuai dengan jenis penanamannya. Hal tersebut diperlukan karena dalam
opersianya bank selain melakukan penanaman dalam aktiva produktif, seperti
kredit dan surat-surat berharga, juga memberikan komitmen dan jasa-jasa lain
yang digolongkan “fee based operation” atau “off balance sheet
activities”. Disamping itu, pengelola bank dalam pelaksanaan tugasnya
senantiasa dihadapkan pada berbagai kemungkinan yang harus diperhitungkan
secara hati-hati. Sebagai contoh, dalam pemeliharaan likuiditas selain jumlah
kewajiban yang harus dibayar, perlu diperhitungkan pula masalah perpencaran (spreading)
dari simpanan masyarakat, komitmen kredit yang masih berjalan serta kondisi
eksternal yang mempengaruhinya.
UU Nomor 10 Tahun 1998, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1992,
telah menetapkan dua jenis bank yang beroperasi di Indonesia, yaitu bank umum
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hakikatnya, perubahan tersebut sangat
mendasar, yang bersumber dari transformasi sistem finansial global. Bahkan
perubahan itu disebut hampir merupakan revolusi. Dalam UU baru tersebut
terdapat perluasan kegiatan perbankan. Terutama dengan memasukkan prinsip
perbankan syariah, pemberian izin bank berpindah ke Bank Indonesia (BI) dari
sebelumnya di bawah Departemen Keuangan, dan memasukkan kajian amdal dalam
kajian pemberian kredit.
Berdasarkan UU perbankan 1992 dan 1998 itu, cakupan kegiatan bank
umum telah merambah pada hal-hal yang dulunya dianggap bagian dari sektor
finansial nonbank. Misalnya, memperdagangkan surat-surat berharga BI, surat
obligasi, surat berharga lain, dan berbagai kegiatan bank investasi, disamping
kegiatan perbankan konvensional. Konsep perbankan baru mengalami transformasi
mengarah pada supermarket finansial.