KOMPONEN PEMBIAYAAN DANA BOS JENJANG SD DAN SMP
Pengembangan Perpustakaan
Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut:
1) SD :
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1). SD yang sudah melaksanakan K- 2013, buku yang
harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema
pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester Il dan Kelas 2 dan
Kelas 5 semester I;
(2) SD yang baru melaksanakan K-2013, buku yang
harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema
pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I;
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana tersebut pada
huruf (1) dan (2) di atas, khusus Kelas 4 harus
membeli buku untuk Mata Pelajaran Matematika
dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah adalah
buku teks pelajaran yang teleh dinilai dan telah
ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh
Kementerian Pendidlkan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan
pegangan oleh Peserta Didik dan guru
dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan .
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah
adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada
semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli
adalah untuk mencukupi kekurangan akibat
adanya penambahan jumlah Pesdik dan akibat
adanya buku lama yang rusak
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah
ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) antara lain ;
1) Penggandaan formulir Pendaftaran
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan
lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
6) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan
transportasi;
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang
diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di
tingkat SD;
b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran
Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan
(PAKEM) pada SD;
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran
kontekstual pada SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter,
penumbuhan budi pekerti dan kegiatan
program pelibatan keluarga di sekolah;
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran
pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,
pramuka dan palang merah remaja, dan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah lainnya;
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat,
aman, ramah anak dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari
dana pemerintah/ pemda, termasuk untuk
biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan
biaya pendaftaran mengikuti lomba;
Keterangan :
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS adalah ATK atau penggadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan adalah:
a. Fotocopy/penggandaan soal;
b.Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orang tua;
c.Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/
pemerintah daerah.
Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, Kertas, bahan praktikum, buku,induk
peserta didik, buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis-kantor (termasuk tinta
printer, CD dan flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk
peralatan dan obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan hari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu .
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan surat-menyurat
untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS .
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil
BOS di bank/kantor pos.
j.Transportasi dalam rangka koordinasi dan
pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam
rangka koordinasi dan pelaporan ke dinas
pendidikan provinsi.
k.Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan
RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran
honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan
pemeliharaan laman sekolah dengan domain
“sch.id".
m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang
dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi
Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana.; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan..
Komponen pembiayaan kegiatan di atas meliputi:
a) penggandaan fonnulir Dapodik;
b) alat dan atau bahan habis pakai pendukung
kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan
data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet,(warnet)dan biaya
transportasi menuju wernet, dan apabila
tahapan kegiatan pendataan tidak dapat
dilakukan di sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik
Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
(1)kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yaug sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
berkompeten, sekolah dapat menugaskan
petugas pendataan lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan
atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam
bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang
menunjang operasional rutin di sekolah,
seperti bel, sound system dan speaker untuk
upacara; teralis jendela, dan perlengkapan
sejenis lainnya;
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada
daerah terpencil atau belum meniliki jaringan
listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok misalnya panel
surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya: pembelian masker.