2.2
Pengertian Pelayanan
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat, di daerah, BUMN, dan BUMD dalam
bentuk barangmaupun jasadalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku (KEPMENPAN 81/93).