2.2
Pelayanan
Informasi dan
Kependudukan Dalam
Administrasi Desa
pelayanan administrasi kependudukan diartikan sebagai
pelayanan di bidang kependudukan yang diberikan oleh aparat pemerintah dan non pemerintah
dari tingkat pusat sampai tingkat desa atau kelurahan , RW dan RT. Pada
pelayanan administrasi kependudukan, aparat pemerintah dan non pemerintah memberikan pelayanan misalnya pengurusan izin nikah, permohonan KTP, surat
keterangan, dan kartu keluarga, dan
surat-surat kependudukan yang lain.