PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SAKETI
GUGUS 2 (DUA) “KHAJARA DEWANTARA”
Jl. Raya Labuan Km 19, Saketi - PandeglangProvinsi Banten, KodePos42273
SURAT KEPUTUSAN
GUGUS SEKOLAH DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
NOMOR : 800/-GSD.KKG/2017
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS GUGUS SEKOLAHDAN KELOMPOK KERJA (KKG)
“KIHAJAR DEWANTARA”
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SAKETI
MASA BAKTI 2017-2019
Menimbang | : | a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan sumber dayamanusia yang berkualitas sesuai dengan Standar NasionalPendidikanperluadanya wadah yang tepat untuk membina Guru dan Kepala Sekolah, b. Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolahdan peningkatan mutu siswa perlu adanya doronganpartisipasikepadapetugas yang menanganinya. c. Bahwasehubungan denganbutir a, dan buntukkelancaranpelaksanaantugasguru dan peningkatan mutu siswa dipandang perlumembentukwadahkegiatanKelompok Kerja Guru (KKG) padaSekolahDasar, agar ativitas/ kegiatankelompok yang dilakukandapatmemberikanmanfaat dan guru dapatmemilikikompetensisebagaiagenpembelajarandi lingkunganUPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KecamatanSaketi. |
Mengingat | : | 1. Undang-undangRepublikIindonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional; 2. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan; 4. KeputusanMenteriPendidikandanKebudayaan Republik Indonesia Nomor 0487/U/1982 tentangSekolahDasar; 5. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 079/C/Kep/I/1993 tentang PedomanPelaksanaanSistem PembinaanProfesi (SPP) Guru melaluiKelompokKerja Guru SD (KKG), danKelompok Kerja KepalaSekolah SD (KKKS), danKelompok KerjaPengawasSekolah TK/SD (KKPS); |
Memperhatikan | : | a. Perlunya pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesi (SPP) bagi Guru danKepalaSekolah. b. Pentingnya peningkatan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dansosialbagi Guru danKepalaSekolah. c. Hasil Rapat Gugus “Khihajar Dwantara” yang dihadiri semua KepalaSekolahdan Guru Gugus 2 (dua) padatanggal10Maret 2017. |
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan | : | 1. Membentuk dan Mengangkat Pengurus Gugus Sekolahdan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) “ Khajara Dwantara” dilingkunganUPT Dinas Pendidikan dan Kebduayaan KecamatanSaketi. 2. Menugaskannama-namatersebutdalamlampiranSuratKeputusaniniuntukmelaksanakankegiatansesuaidengan bidang tugasmasing-masing. 3. Segala biaya yang timbil akibatpelaksanaankeputusanini, dibebankanpadaanggaran yang sesuai baikbantuan daripemerintah danatau swadaya ataskesepakatan. 4. Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkan. |
Ditetapkan di : Saketi
Padatanggal :16 Maret 2017
Ketua Gugus 2
____________________
NIP.
Tembusan kepada Yth :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pandeglang
2. Kepala UPT
3. Pengawas
4. Kepala SD Gugus
5. Yang bersangk
AA