KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SINDANGHAYU
Nomor : 800/ 02 - SD/ VII / 2019
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA
Tahun Ajaran : 2019/2020
Menimbang | : | b. Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan pendidikan seutuhnya di sekolah SDN Sindanghayu perlu menetapkan pembagian tugas guru untuk keperluan tersebut. |
Mengingat | : | 4. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003. 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomo 84/1993 dan Badan Adminstasi Negara. |
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Menugaskan Sebagai Tenaga Guru / Tenaga Administrasi Sekolah di lingkungan SDN Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. |
6. Nama : 7. Tempat / Tanggal Lahir : 8. Jenis Kelamin : 9. Pendidikan Terakhir : 10. Alamat : , | ||
Kedua | : | Gaji bulanan disesuaikan dengan anggaran yang ditetapkan 3. Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri maka ia tidak berhak mendapat pesangon atau menuntut pesangon. 4. Yang bersangkutan setiap aktu dapat dibebaskan dari pekerjaanya apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau anggaran untuk itu tidak tersedia lagi. |
Kedua | : | Kepada nama tersebut yang diangkat sebagai Tenaga Honorer Sekolah agar melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya |
Keempat | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Kelima | : | Petikan keputusan ini diberikan kepada bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya |
Dibuat di : Sindanghayu
Pada Tanggal : 20 Juli 2019
Harini, S.Pd
NIP.
Tembusan :
Yth: 1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Saketi
2. Untuk Bersangkutan
3. Arsip