Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tanggal 11 Juli 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tentang Administrasi Pemerintahan Desa ini diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1100 dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
adapun di dalam peng administrasia desa di perlukan beberapa anggenda.. diantaranya register agenda kematian
dibawah ini contoh dari register agenda kematian untu desa
![]() |
REGISTER AGENDA KEMATIAN DESA untuk filenya silah kan klik link download di bawah ini DOWNLOAD |