Pengertian Desa
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, desa adalah subsistem pemerintahan daerah di bawah subsistem pemerintahan nasional. Desa adalah satuan administrasi pemerintahan terendah dengan hak otonomi berbasis asal usul dan adat istiadat. Untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu dilakukan pembinaandan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Pembinaan ataspenyelenggaraan pemerintah desa adalah upaya yang dilakukan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota kepada desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu menciptakan kesejahteraan warganya. Pembinaan administrasi desa adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa agar berjalan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan mencapai tujuan ( Nurcholis, 2011: 154).
Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12). Dalam pengertian Desa menurut Widjaja dan UU nomor 32 tahun 2004 di atas sangat jelas sekali bahwa Desa merupakan Self Community yaitu komunitasyang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desamemiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentinganmasyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat,maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehinggamemerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraanOtonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akanmempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkankemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.