Pengertian Desa
Dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, desa adalah subsistem pemerintahan daerah di
bawah subsistem pemerintahan nasional. Desa adalah satuan administrasi
pemerintahan terendah dengan hak otonomi berbasis asal usul dan adat istiadat. Untuk
menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu dilakukan
pembinaandan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Pembinaan
ataspenyelenggaraan pemerintah desa adalah upaya yang dilakukan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah kabupaten/kota kepada desa agar penyelenggaraan pemerintahan
desa berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu menciptakan kesejahteraan warganya. Pembinaan administrasi
desa adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam
rangka menyempurnakan dan memperbaiki penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa agar berjalan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan mencapai tujuan ( Nurcholis, 2011:
154).
Desa
menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa
sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistemPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU
No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah pasal 1 ayat 12). Dalam
pengertian Desa menurut Widjaja dan UU nomor 32 tahun 2004 di atas sangat jelas
sekali bahwa Desa merupakan Self Community yaitu komunitasyang mengatur
dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desamemiliki kewenangan untuk mengurus
dan mengatur kepentinganmasyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya
setempat,maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis
sehinggamemerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraanOtonomi
Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akanmempengaruhi secara signifikan
perwujudan Otonomi Daerah.Tujuan pembentukan desa adalah untuk
meningkatkankemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil
guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemajuan pembangunan.