Pelayanan Informasi dan Kependudukan Dalam Administrasi Desa

2.2         Pelayanan Informasi dan Kependudukan Dalam Administrasi Desa

pelayanan administrasi kependudukan diartikan sebagai pelayanan di bidang kependudukan yang diberikan oleh aparat pemerintah dan non pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat desa atau kelurahan , RW dan RT. Pada pelayanan administrasi kependudukan, aparat  pemerintah  dan  non  pemerintah memberikan pelayanan misalnya  pengurusan izin nikah, permohonan KTP, surat keterangan, dan kartu  keluarga, dan surat-surat  kependudukan  yang lain.